CIREBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan
Berusaha. Kegiatan yang diinisiasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat selaku
pihak penyelenggara ini digelar di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon,
Selasa (26/5).
Kehadiran perwakilan dari DPMPTSP Kota Cirebon ini
menjadi bentuk komitmen kuat dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan
regulasi terbaru di tingkat provinsi. Perda Nomor 4 Tahun 2025 tersebut
diproyeksikan menjadi angin segar sekaligus panduan hukum baru dalam memangkas
birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan menciptakan iklim investasi yang
lebih kondusif di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka,
Kuningan), khususnya Kota Cirebon.
Perwakilan dari DPMPTSP Kota Cirebon menyampaikan
bahwa sosialisasi ini sangat krusial bagi aparatur daerah. Dengan memahami
poin-poin penting dalam Perda regulasi terbaru ini, pemerintah daerah dapat
lebih optimal dalam memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pelaku
usaha, mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah hingga besar.
Sementara itu, pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat
selaku penyelenggara menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi regulasi
antara provinsi dan kabupaten/kota. Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025
diharapkan tidak hanya mendongkrak realisasi capaian investasi di Jawa Barat,
tetapi juga meratakan pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan akses berusaha
di tingkat daerah.
Acara yang berlangsung interaktif ini diisi dengan
pemaparan materi dari perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan dilanjutkan
dengan sesi diskusi mengenai tantangan serta strategi penerapan pasal-pasal
kemudahan berusaha di lapangan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam
acara ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas daerah demi kemajuan
ekonomi berbasis investasi yang inklusif.