CIREBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Kegiatan yang diinisiasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat selaku pihak penyelenggara ini digelar di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Selasa (26/5).

Kehadiran perwakilan dari DPMPTSP Kota Cirebon ini menjadi bentuk komitmen kuat dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru di tingkat provinsi. Perda Nomor 4 Tahun 2025 tersebut diproyeksikan menjadi angin segar sekaligus panduan hukum baru dalam memangkas birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), khususnya Kota Cirebon.

Perwakilan dari DPMPTSP Kota Cirebon menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat krusial bagi aparatur daerah. Dengan memahami poin-poin penting dalam Perda regulasi terbaru ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pelaku usaha, mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah hingga besar.Gambar

Sementara itu, pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat selaku penyelenggara menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi regulasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya mendongkrak realisasi capaian investasi di Jawa Barat, tetapi juga meratakan pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan akses berusaha di tingkat daerah.

Acara yang berlangsung interaktif ini diisi dengan pemaparan materi dari perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai tantangan serta strategi penerapan pasal-pasal kemudahan berusaha di lapangan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam acara ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas daerah demi kemajuan ekonomi berbasis investasi yang inklusif.