DPMPTSP Kota Cirebon Laksanakan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pedagang Pasar Tradisional
Cirebon – Dalam rangka meningkatkan legalitas usaha serta
mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah
di Kota Cirebon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan Nomor
Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang di pasar tradisional di wilayah
Kota Cirebon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan perizinan berusaha sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan mengunjungi pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang menjalankan usahanya di lingkungan pasar tradisional. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 05, 09, 10 dan 11 Bulan Maret 2026. Melalui kegiatan Roadshow ke pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon, para pedagang mendapatkan bantuan pendampingan secara langsung dari petugas DPMPTSP dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi
mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha, manfaat yang dapat
diperoleh dengan memiliki NIB. Selain itu, para pedagang juga mendapat
pendampingan secara teknis mulai dari proses pembuatan akun OSS, pengisian data
usaha, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Plt. Kepala DPMPTSP, Dr. H. Iing Daiman, S.IP., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa para
pedagang pasar tradisional juga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh
legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai
kemudahan, seperti akses pembiayaan perbankan, kemitraan usaha, serta
kesempatan mengikuti berbagai program pemberdayaan dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung perkembangan usaha serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perekonomian.

DPMPTSP Kota Cirebon akan terus melakukan berbagai upaya
sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran
pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan berusaha. Hal ini diharapkan dapat
menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah yang berkelanjutan.
Terkini
Terpopuler