Berita

DPMPTSP Kota Cirebon Laksanakan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pedagang Pasar Tradisional

11 Maret 2026
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
280
Bagikan ke
DPMPTSP Kota Cirebon Laksanakan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pedagang Pasar Tradisional

Cirebon – Dalam rangka meningkatkan legalitas usaha serta mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Cirebon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang di pasar tradisional di wilayah Kota Cirebon.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan perizinan berusaha sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan mengunjungi pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang menjalankan usahanya di lingkungan pasar tradisional. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 05, 09, 10 dan 11 Bulan Maret 2026. Melalui kegiatan Roadshow ke pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon, para pedagang mendapatkan bantuan pendampingan secara langsung dari petugas DPMPTSP dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Gambar

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha, manfaat yang dapat diperoleh dengan memiliki NIB. Selain itu, para pedagang juga mendapat pendampingan secara teknis mulai dari proses pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Plt. Kepala DPMPTSP, Dr. H. Iing Daiman, S.IP., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

Gambar

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa para pedagang pasar tradisional juga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai kemudahan, seperti akses pembiayaan perbankan, kemitraan usaha, serta kesempatan mengikuti berbagai program pemberdayaan dari pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung perkembangan usaha serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perekonomian.

Gambar

DPMPTSP Kota Cirebon akan terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan berusaha. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599