TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kedudukan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas.
Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang Penanaman Modal.
Fungsi
- perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Cirebon terkait dengan tugas dan fungsinya