DPMPTSP Kota Cirebon Gelar Bimbingan Teknis LKPM untuk Pelaku Usaha
Cirebon, 09 April 2026 — Dalam
upaya meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan kegiatan penanaman modal, Pemerintah
Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari,
mulai tanggal 8 hingga 9 April 2026, bertempat di Aula DPMPTSP Kota Cirebon
dengan Narasumber dari DPMPTSP Jawa Barat dan DPMPTSP Kota Cirebon.
Kegiatan tersebut diikuti oleh
para pelaku usaha dengan jumlah 40 peserta/perhari dari berbagai sektor yang
ada di Kota Cirebon, baik dari skala usaha kecil, menengah sampai besar. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah
untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kewajiban pelaporan
LKPM secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyampaian LKPM secara berkala sesuai Peraturan Kementerian Investasi dan Hilirisai / BKPM Nomor 5 Tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi pelaku usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 (enam) bulan atau semester;
- Bagi pelaku usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan.
Adapun periode pelaporan LKPM
bagi pelaku usaha dengan skala usaha kecil disampaikan paling lambat tanggal 15
bulan Juli (Semester 1) pada tahun berjalan dan tanggal 15 bulan Januari tahun
beikutnya (Semester II), sedangkan untuk
periode pelaporan bagi pelaku usaha dengan skala usaha menengah dan besar
disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan (Triwulan I), 15 Juli
tahun berjalan (Triwulan II), 15 Oktober tahun berjalan (Triwulan III) dan 15
Januari tahun berikutnya (Triwulan IV).
LKPM bukan hanya kewajiban, kepatuhan, dan tentang realisasi investasi saja, akan tetapi LKPM juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala
DPMPTSP Dr. H. Iing Daiman, S.IP., M.Si. menyampaikan bahwa pelaporan LKPM
merupakan kewajiban penting bagi setiap pelaku usaha sebagai bentuk
transparansi dan akuntabilitas kegiatan investasi. Selain itu, data LKPM juga
menjadi salah satu dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis di
bidang penanaman modal.
“Melalui kegiatan ini, kami
berharap para pelaku usaha dapat memahami tata cara pengisian dan penyampaian
LKPM dengan benar dan tepat waktu, sehingga dapat menghindari sanksi
administratif serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kota Cirebon,” ujarnya.
Saat ini diberlakukan oleh
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, bahwa LKPM wajib bagi Pelaku Usaha. Bila tidak
dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Sanksi berjenjang dari teguran lisan, tertulis pembekuan KBLI
sampai pencabutan izin usaha.
Beliau juga menambahkan, bahwa
target investasi pada Tahun 2025 sebesar Rp 980 Milyar, dengan capaian Rp 1,85
Triliun sehingga menyebabkan peningkatan 186%, pertumbuhan investasi ini
terbaik peringkat ke - 1 di Jawa Barat. Hal ini menjadi tolak ukur dalam
penetapan target Realisasi Ivestasi di tahun 2026 sebesar Rp 1,96 Triliun.
Beliau juga berpesan bila ada hambatan dalam penyampaian LKPM, DPMPTSP siap
untuk memfasilitasi pendampingan dan konsultasi.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan materi terkait regulasi terbaru, tata cara pengisian LKPM, serta praktik langsung penggunaan sistem OSS. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan narasumber terkait kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan.

Para peserta menyambut baik
kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman serta
kemampuan teknis dalam menyusun dan melaporkan LKPM. Diharapkan, melalui
kegiatan bimbingan teknis ini, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan
LKPM di Kota Cirebon dapat terus meningkat.
Dengan terselenggaranya kegiatan
ini, DPMPTSP Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan
pelayanan terbaik serta mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di daerah
khususnya di Kota Cirebon.
Terkini