Paspormerupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap sepuluh tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Pada hari Kamis, 12 Februari 2026 Kantor Imigrasi Cirebon menyelenggarakan pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian habis berlaku di Mal Pelayanan Publik Kota Cirebon (MPP Kota Cirebon). Masyarakat sangat antusias dalam melakukan pendaftaran/registrasi, baik pembuatan paspor baru maupun penggantian habis berlaku. Hal tersebut dibuktikan dengan habisnya pengambilan nomor antrian saat Kantor imigrasi membuka layanan di MPP Kota Cirebon. Untuk saat ini Kantor imigrasi Cirebon hanya membuka pelayanan sebulan satu kali dengan nomor antrian yang disediakan 20 nomor antrian. Kedepan apabila permohonan pembuatan paspor semakin banyak, maka kuota atau nomor antrian akan ditambahkan.
Untuk informasi pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian
habis berlaku di Mal Pelayanan Publik Kota Cirebon (MPP Kota Cirebon) diumumkan
melalui website resmi dpmptsp.cirebonkota.go.id dan sosial media kami di Instagram @dpmptspcirebonkota.