Cirebon - Dalam rangka mendukung penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025–2045, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Pengumpulan dan Validasi Data sebagai Bahan Penyusunan RUPM Provinsi Jawa Barat Tahun 2025–2045.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di DPMPTSP Kota Cirebon, diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui pertemuan secara langsung (offline) dan daring (online). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam penyediaan data penanaman modal yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal, yaitu DPMPTSP Kota Cirebon, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan, bersama dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat sebagai penyelenggara.
Pengumpulan dan validasi data dilakukan sebagai langkah penting untuk memperoleh gambaran kondisi serta perkembangan penanaman modal di wilayah Jawa Barat, khususnya data dan informasi yang berkaitan dengan potensi investasi, realisasi penanaman modal, sektor-sektor unggulan, serta berbagai aspek pendukung lainnya yang diperlukan dalam penyusunan dokumen RUPM.

Melalui kegiatan ini, setiap daerah diharapkan dapat memberikan data dan informasi sesuai dengan kondisi faktual di wilayah masing-masing. Proses validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian, kelengkapan, konsistensi, serta keakuratan data sehingga dapat menjadi bahan perencanaan penanaman modal yang lebih komprehensif.
Penyusunan RUPM Provinsi Jawa Barat 2025–2045 memiliki peran strategis sebagai salah satu instrumen perencanaan jangka panjang dalam arah kebijakan dan pengembangan penanaman modal di Jawa Barat. Dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan arah dan kerangka pengembangan investasi yang selaras dengan potensi daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Keterlibatan DPMPTSP Kota Cirebon, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menghasilkan data penanaman modal yang terintegrasi.

Dengan terlaksananya pengumpulan dan validasi data secara kolaboratif, diharapkan bahan penyusunan RUPM Provinsi Jawa Barat 2025–2045 dapat tersusun secara lebih akurat dan komprehensif, serta mampu menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan penanaman modal yang responsif terhadap perkembangan dan potensi daerah.
DPMPTSP Kota Cirebon berkomitmen untuk terus mendukung koordinasi dan kolaborasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam rangka penguatan perencanaan, pengembangan iklim investasi, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di wilayah Jawa Barat.