CIREBON – Dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan DPMPTSP Kota Cirebon melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan pada RS Ciremai Kota Cirebon. (Rabu, 16 September 2026)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan pengawasan secara terpadu terhadap kegiatan usaha, khususnya pada sektor kesehatan. Pengawasan dilaksanakan dengan mengedepankan koordinasi, pembinaan, dan pendampingan kepada pelaku usaha agar penyelenggaraan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dan DPMPTSP Kota Cirebon melakukan pemantauan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan kegiatan usaha di RS Ciremai. Pemeriksaan dan pemantauan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pemenuhan kewajiban perizinan serta ketentuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha di bidang kesehatan.

Selain aspek pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan dan konsultasi bagi pihak RS Ciremai. Tim memberikan penjelasan dan pendampingan terkait kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha serta mendorong agar setiap kegiatan operasional senantiasa dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.

ce430092-2db9-4f22-8db5-ab42ebb40b52.webp

Pendekatan pengawasan yang disertai pembinaan diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi bentuk pemantauan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pendampingan dan solusi terhadap berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti.

Kolaborasi lintas instansi dalam kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha. Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Bagi DPMPTSP Kota Cirebon, kegiatan pengawasan dan pembinaan merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib, kondusif, dan berkelanjutan. Pengawasan terhadap kegiatan usaha juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pelaku usaha memenuhi kewajibannya sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha di Kota Cirebon.

ae849b90-6a67-42bc-a24e-71f85d5c2b65.webp

Melalui sinergi antara DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dan DPMPTSP Kota Cirebon, diharapkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dapat terus ditingkatkan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha, kualitas penyelenggaraan kegiatan usaha, serta perlindungan dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

DPMPTSP Kota Cirebon akan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian berusaha di Kota Cirebon.