Cirebon - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi pengawasan terhadap aktivitas usaha serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan perizinan, sejumlah instansi di Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Monitoring dan Canvassing Pengawasan Bersama pada Selasa, 22 September 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Satu Cirebon, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon.

553f60b6-c3c5-4b9a-b6bf-e77c65e40925.webp

Monitoring dan canvassing dilaksanakan dengan menyasar sejumlah pelaku usaha dan titik reklame di wilayah Karanggetas, Kota Cirebon. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi di lapangan sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan kunjungan dan pemantauan terhadap sejumlah objek yang menjadi sasaran pengawasan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain keberadaan dan aktivitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah maupun perpajakan pusat, penyelenggaraan reklame, serta aspek perizinan berusaha sesuai kewenangan masing-masing instansi.

3e7c3a41-8ccf-4506-b34d-5fa690f4c6ad.webp

Melalui kegiatan canvassing secara langsung, tim dapat memperoleh gambaran kondisi aktual di lapangan sekaligus melakukan identifikasi terhadap berbagai hal yang memerlukan tindak lanjut. Pendekatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pengawasan. Setiap perangkat daerah dan instansi yang terlibat memiliki kewenangan serta tugas masing-masing sehingga koordinasi diperlukan untuk menciptakan pengawasan yang lebih terpadu, efektif, dan berkelanjutan.

Bagi DPMPTSP Kota Cirebon, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal dan perizinan berusaha. Pengawasan dilakukan tidak hanya sebagai bentuk pemantauan kepatuhan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

fe9c61c2-5c77-46ba-8986-9a971581acd7.webp404d1e94-d6fb-493d-9741-e2d3dbe5827e.webp

Sementara itu, keterlibatan BPKPD dan DJP KPP Pratama Satu Cirebon memperkuat aspek pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, sedangkan Satpol PP turut mendukung dari sisi ketertiban umum dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan daerah.

Kegiatan Monitoring dan Canvassing Pengawasan Bersama di wilayah Karanggetas diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membangun sinergi antar lembaga guna meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.

Melalui koordinasi dan pengawasan yang dilakukan secara bersama, Pemerintah Kota Cirebon bersama instansi terkait terus mendorong agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perizinan, perpajakan, dan ketentuan penyelenggaraan reklame, sehingga aktivitas ekonomi dapat berkembang secara tertib dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.