CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon resmi mewajibkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungannya untuk mengalihkan penggunaan aplikasi survei kepuasan masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor: B/239/PP.00.01/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Bersama Aplikasi SKM Online.

Melalui kebijakan baru ini, sistem yang sebelumnya menggunakan Aplikasi SUKMA Kota Cirebon kini sepenuhnya bermigrasi ke Aplikasi SKM Online KemenPANRB melalui laman resmi https://skm.go.id. Langkah transformasi digital ini berlaku serentak secara nasional sebagai platform berbagi pakai, terhitung mulai bulan Mei Tahun 2026.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan penanaman modal dan perizinan terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon mengambil peran aktif dalam menyukseskan migrasi ini. DPMPTSP berkomitmen penuh dalam penggunan sistem survei di loket pelayanan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) ke dalam ekosistem SKM Online yang baru, guna memastikan suara masyarakat dan pelaku usaha terekam dengan lebih akurat.Gambar

Penerapan aplikasi tunggal skala nasional ini membawa misi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan digital. Penggunaan SKM Online bertujuan untuk:

  • Menjamin validitas data hasil survei yang masuk dari masyarakat.
  • Meningkatkan efisiensi anggaran daerah melalui pemanfaatan sistem berbagi pakai (shared aplikasi).
  • Menyediakan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara real-time dan terintegrasi langsung dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan keterlibatan aktif DPMPTSP dan seluruh instansi terkait, Pemerintah Daerah Kota Cirebon berharap kualitas pelayanan publik serta kemudahan berusaha di Kota Cirebon dapat terus dipantau secara transparan, akurat, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.