CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon resmi mewajibkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungannya untuk mengalihkan penggunaan aplikasi survei kepuasan masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor: B/239/PP.00.01/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Bersama Aplikasi SKM Online.
Melalui kebijakan baru ini, sistem yang sebelumnya
menggunakan Aplikasi SUKMA Kota Cirebon kini sepenuhnya bermigrasi ke Aplikasi
SKM Online KemenPANRB melalui laman resmi https://skm.go.id.
Langkah transformasi digital ini berlaku serentak secara nasional sebagai
platform berbagi pakai, terhitung mulai bulan Mei Tahun 2026.
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan penanaman modal dan
perizinan terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Cirebon mengambil peran aktif dalam menyukseskan migrasi ini.
DPMPTSP berkomitmen penuh dalam penggunan sistem survei di loket pelayanan
maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) ke dalam ekosistem SKM Online yang baru, guna
memastikan suara masyarakat dan pelaku usaha terekam dengan lebih akurat.
Penerapan aplikasi tunggal skala nasional ini membawa misi
strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan digital. Penggunaan SKM
Online bertujuan untuk:
- Menjamin
validitas data hasil survei yang masuk dari masyarakat.
- Meningkatkan
efisiensi anggaran daerah melalui pemanfaatan sistem berbagi pakai (shared
aplikasi).
- Menyediakan
data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara real-time dan
terintegrasi langsung dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE).
Dengan keterlibatan aktif DPMPTSP dan seluruh instansi
terkait, Pemerintah Daerah Kota Cirebon berharap kualitas pelayanan publik
serta kemudahan berusaha di Kota Cirebon dapat terus dipantau secara
transparan, akurat, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.