CIREBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon bergerak cepat merespons aspirasi dan pengaduan sejumlah warga RW 04 Pancuran Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Langkah ini diambil menyusul adanya aksi penolakan warga terhadap rencana perpanjangan kontrak menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah tersebut pada Sabtu (23/5/2026).

Sebagai instansi yang membidangi penanaman modal dan pelayanan perizinan, DPMPTSP Kota Cirebon berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai keberadaan menara BTS yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan di tengah pemukiman padat penduduk.

Terkait dengan aksi warga yang sempat menggembok gerbang menara akibat minimnya komunikasi dan sosialisasi dari pihak perusahaan pengelola, DPMPTSP menegaskan bahwa setiap proses perpanjangan izin pemanfaatan ruang dan menara telekomunikasi wajib menempuh prosedur yang berlaku, termasuk pemenuhan komitmen sosial dan persetujuan lingkungan dari warga sekitar.

Melihat dari hasil peninjauan lapangan ditemukan bahwa adanya masalah sosial yang timbul, DPMPTSP berharap kepada pelaku usaha (pemilik tower), pemilik lahan serta Masyarakat sekitar agar diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga muncul solusi terbaik yang berkeadilan, baik dalam menjaga iklim investasi yang sehat maupun dalam melindungi hak kenyamanan hidup masyarakat dilingkungan tersebut.