CIREBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Cirebon bergerak cepat merespons aspirasi dan pengaduan sejumlah warga RW 04
Pancuran Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Langkah ini diambil
menyusul adanya aksi penolakan warga terhadap rencana perpanjangan kontrak
menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah tersebut pada Sabtu
(23/5/2026).
Sebagai instansi yang membidangi penanaman modal dan
pelayanan perizinan, DPMPTSP Kota Cirebon berkomitmen untuk menindaklanjuti
keluhan masyarakat mengenai keberadaan menara BTS yang dinilai mengganggu
kenyamanan lingkungan di tengah pemukiman padat penduduk.
Terkait dengan aksi warga yang sempat menggembok gerbang
menara akibat minimnya komunikasi dan sosialisasi dari pihak perusahaan
pengelola, DPMPTSP menegaskan bahwa setiap proses perpanjangan izin pemanfaatan
ruang dan menara telekomunikasi wajib menempuh prosedur yang berlaku, termasuk
pemenuhan komitmen sosial dan persetujuan lingkungan dari warga sekitar.
Melihat dari hasil peninjauan lapangan ditemukan bahwa adanya masalah sosial
yang timbul, DPMPTSP berharap kepada pelaku usaha (pemilik tower), pemilik
lahan serta Masyarakat sekitar agar diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga muncul
solusi terbaik yang berkeadilan, baik dalam menjaga iklim investasi yang sehat
maupun dalam melindungi hak kenyamanan hidup masyarakat dilingkungan tersebut.