Cirebon – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Jepara dalam rangka memperoleh informasi dan bertukar pengalaman mengenai mekanisme pengawasan serta penertiban kegiatan usaha yang belum memiliki legalitas atau perizinan berusaha pada hari Senin, 26 Oktober 2026.

Kunjungan kerja ini menjadi sarana koordinasi dan berbagi informasi terkait pelaksanaan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan DPRD Kabupaten Jepara berkesempatan menggali informasi mengenai proses pengawasan kegiatan usaha, mulai dari identifikasi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan, pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha, hingga mekanisme tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan serta penanganan terhadap kegiatan usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik kegiatan usahanya.

7dd05d79-5fd4-4b5d-a153-9010921349ea.webp

Pengawasan dan penertiban kegiatan usaha merupakan bagian penting dalam mewujudkan iklim usaha yang tertib, kondusif, dan berkelanjutan. Melalui pengawasan yang terarah dan sesuai ketentuan, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis.

DPMPTSP Kota Cirebon terus berupaya mendorong peningkatan kepatuhan perizinan berusaha melalui pelayanan, pembinaan, pendampingan, serta koordinasi pengawasan bersama perangkat daerah dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan DPRD Kabupaten Jepara dapat memperoleh referensi dan praktik baik yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mendukung penguatan kebijakan pengawasan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarpemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola perizinan berusaha yang lebih efektif, meningkatkan kepastian hukum, serta mewujudkan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.