Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas memiliki fungsi :

  • perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
  • perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  • penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  • pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  • pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok
Sekretaris mempunyai tugas pokok dalam membantu Kepala Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, SDM Aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/ negara dan dokumentasi Badan serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundangundangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Dinas memiliki fungsi :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja sekretariat;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas sekretariat Dinas;
  • pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pengembangan iklim penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu;
  • pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  • penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Dinas;
  • pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota Cirebon serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Tugas Pokok
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok dalam membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan umum dan kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan serta ketatausahaan.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memiliki fungsi :

  • penyiapan bahan perumusan program dan kegiatan Sekretariat Dinas;
  • perumusan program dan kegiatan Sub Bagian Umum;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan kepegawaian;
  • pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
  • pembinaan, pengendalian dan evaluasi Sub Bagian Umum;
  • penyiapan bahan fasilitasi tugas dan fungsi Kepala Dinas, Bidang dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  • pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dinas lingkup Sub Bagian Umum;
  • perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Tugas Pokok

  • menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup program dan pelaporan;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup program dan pelaporan;
  • menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  • menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup program dan pelaporan;
  • menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup program dan pelaporan meliputi pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan, evaluasi dan penilaian kinerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana, penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga;
  • menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup program dan pelaporan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya;

Tugas Pokok

  • menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup keuangan;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup keuangan;
  • menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  • menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup keuangan;
  • menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan meliputi pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kebijakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan, pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan, penatausahaan keuangan, pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban;
  • menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan  kebijakan lingkup keuangan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Tugas Pokok
Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan  norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan fasilitasi penanaman modal dan potensi investasi.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal memiliki fungsi :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Pimpinan serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Tugas Pokok

  • menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup fasilitasi penanaman modal;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup fasilitasi penanaman modal;menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  • menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup fasilitasi penanaman modal;
  • menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup fasilitasi penanaman modal meliputi pelaksanaan penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan penanaman modal;
  • menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup fasilitasi penanaman modal; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya

Tugas Pokok
Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Promosi Penanaman Modal meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan promosi, pengelolaan data dan sistem informasi.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal memiliki fungsi :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Promosi Penanaman Modal; penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Promosi Penanaman Modal;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Promosi Penanaman Modal; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Pimpinan serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Tugas Pokok

  • menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup promosi penanaman modal;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup promosi penanaman modal;
  • menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup promosi penanaman modal;
  • menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup promosi penanaman modal meliputi pelaksanaan penyusunan strategi dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal;
  • menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup promosi penanaman modal; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Tugas Pokok
Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal membantu Kepala Dinas, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pelayanan Penanaman Modal meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,  pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan, konsultasi dan pengelolaan pengaduan.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal memiliki fungsi :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
  • pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Pelayanan Penanaman Modal;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pelayanan Penanaman Modal; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Pimpinan serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Tugas Pokok

  • menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan;
  • menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  • menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan;
  • menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan meliputi pelaksanaan penyediaan layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan;
  • menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Tugas Pokok
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal membantu Kepala Dinas, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang  n Pengendalian Penanaman Modal meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,  pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pemantauan, pembinaan dan pengawasan penanaman modal.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal memiliki fungsi :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pengendalian Penanaman Modal;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pengendalian Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pengendalian Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pengendalian Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pengendalian Penanaman Modal;
  • penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pengendalian Penanaman Modal;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Bidang Pengendalian Penanaman Modal;
  • pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Pengendalian Penanaman Modal;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengendalian Penanaman Modal; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Pimpinan serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Tugas Pokok

  • menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pemantauan penanaman modal;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pemantauan penanaman modal;
  • menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  • menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pemantauan penanaman modal;
  • menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pemantauan penanaman modal meliputi pelaksanaan pemantauan penanaman modal;
  • menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pemantauan penanaman modal; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.