Profile
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid – offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!
Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
Kontak kami :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon
Jl. Kebumen No.02, Lemahwungkuk, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat 45111 Tlp.(0231) 235610
Kontak Penanggungjawab Pelayanan Informasi:
Website:
Website PPID Pemerintah Daerah Kota Cirebon:
Tugas dan Wewenang, SK Penetapan
TUGAS
- Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEWENANGAN
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Meminta dan memperoleh informasi dari Koordinator PPID yang menjadi cakupan kerjanya
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Koordinator PPID dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
- Menugaskan Anggota PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
KEPUTUSAN PETUGAS LAYANAN INFORMASI
RKA SUB KEGIATAN DATA INFORMASI
LAPORAN PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH (LKPD) 2022
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 2022
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (KUA, PPAS, RPKD, RINGKASAN DPA DAN RINGKASAN RKA) TAHUN 2023
RINGKASAN LAPORAN INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Visi Misi & Maklumat
VISI
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
- Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
- Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
- Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
- Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
- Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
- Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa
Standar Layanan
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
Formulir Permohonan Informasi download
Formulir Permohonan Informasi google form
BUKU REGISTRASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DPMPTSP KOTA CIREBON TAHUN 2023
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK google form
FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN
Formulir Pengajuan Keberatan download
Formulir Pengajuan Keberatan google form
BUKU REGISTRASI KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
STANDAR BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
APLIKASI LAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
-Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
SOP PPID DPMPTSP KOTA CIREBON download
SP PPID DPMPTSP KOTA CIREBON download
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain
- penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.
Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.
Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.
Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.
Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah.
Daftar Informasi Diumumkan Secara Berkala
INFORMASI PROFIL BADAN PUBLIK
Kedudukan/Domisili Beserta Alamat Lengkap
Visi dan Misi
Tugas dan Fungsi DPMPTSP Kota Cirebon
Struktur Organisasi
Tugas, Wewenang dan Fungsi
Profil Pimpinan Pemerintah Daerah
Profil Pegawai Pemerintah Daerah
Lambang dan Moto
Sejarah Pimpinan Daerah
Profil DPMPTSP Kota Cirebon
INFORMASI PROGRAM KEGIATAN DPMPTSP KOTA CIREBON
Nama Program dan Kegiatan
Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan
INFORMASI KHUSUS LAINNYA BERKAITAN DENGAN HAK-HAK MASYARAKAT
Informasi Tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Informasi Tentang Penerimaan Calon Peserta Didik Wilayah Kota Cirebon
INFORMASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DPMPTSP KOTA CIREBON
Laporan Kinerja DPMPTSP Kota Cirebon
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Wali Kota
Daftar Prestasi Pemerintah Daerah
LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT
SK Kepala Daerah Tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Ringkasan RKA DPMPTSP 2023
Ringkasan DPA DPMPTSP 2023
Transparansi Anggaran
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK
Laporan Tahunan PPID
Register Permohonan Informasi Publik PPID
Rekapitulasi Pelayanan Informasi Publik
Infografis Laporan Layanan Informasi Publik PPID
Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan Informasi Publik PPID
PERATURAN, KEPUTUSAN, DAN ATAU KEBIJAKAN YANG MENGIKAT DAN ATAU BERDAMPAK BAGI PUBLIK
Daftar Rancangan Proses Peraturan Perundang – Undangan, Keputusan dan/atau Kebijakan
Daftar Peraturan dan Keputusan Yang Telah Ditetapkan
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
INFORMASI TENTANG PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Informasi Permohonan Informasi Publik, Pengajuan Keberatan, serta Penyelesaian Sengketa Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
INFORMASI TENTANG CARA PENGADUAN, PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PELANGGARAN OLEH BADAN PUBLIK
Tata Cara Pengaduan
SP4N-Lapor!
INFORMASI TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA
LPSE
INFORMASI TENTANG KETENAGAKERJAAN
Informasi Kepegawaian
Seleksi Terbuka
INFORMASI PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
BPBD
BMKG
Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat
Daftar Informasi Diumumkan Serta Merta
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Permohonan Informasi
Ketentuan Permohonan Informasi :
1. Mengisi formulir permohonan informasi publik.
2. Disampaikan dengan datang langsung ke DPMPTSP Kota Cirebon; atau
3. Disampaikan melalui google form ; atau
2. Disampaikan melalui email : dpmptspcirebonkota@gmail.com ; atau
3. Disampaikan melalui pesan WhatsApp pada nomor : +62 852-9008-9234 ; atau
4. Disampaikan melalui surat ke alamat :
PPID Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon (Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal)
Jl. Kebumen No.02, Lemahwungkuk, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat 45111
*Permohonan Informasi Publik disertai dengan Persyaratan, yaitu :
Melampirkan Salinan Identitas :
– KTP untuk Pemohon Informasi atas Nama Perseorangan.
– Akte Pengesahan Pendiri atau SK Terdaftar di KEMENDAGRI untuk Pemohon atas Nama Organisasi/Badan/Lembaga/Yayasan.