Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:
-
perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu;
-
pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu;
-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu;
-
pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Cirebon terkait dengan tugas dan fungsinya.