Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Kota Cirebon mempunyai tugas pokok yaitu Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah Bidang Penanaman Modal Serta Melaksanakan Koordinasi Dan Menyelengarakan Pelayanan Administrasi Di Bidang Perijinan Dan Non Perijinan Secara Terpadu Dengan Prinsip Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplifikasi, Keamanan Dan Kepastian .
Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Kota Cirebon dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugas bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
4. Penyelenggaraan pelayanan koordinasi proses pelayanan perijinan dan non perijinan;
5. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan dan non perijinan;
6. Pelaksanaan administrasi proses pelayanan perijinan dan non perijinan;
7. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan dan non perijinan;
8. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya