Sejarah BPMPPT Kota Cirebon
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Cirebon berdasarkan peraturan walikota Cirebon No.13 tahun 2012 adalah badan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang penanaman modal serta elaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan dan non perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Badan BPMPPT kota Cirebon memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Proses Pelayanan Perijinan dilakukan dalam satu tempat secara terpadu, tidak lagi tersebar diberbagai instansi
2. Proses pelayanan perijinan dilakukan secara cepat, tepat dan mudah, tidak berbelit-belit (proses pelayanan bersifat paripurna)
3. Proses Pelayanan Perijinan dilakukan secara transparansi (jelas waktunya, persyaratannya, dan jelas biayanya)
4. Proses pelayanan perijinan dikelola oleh aparatur yang jujur, berkomitmen, terlatih dan terseleksi
Seiring dengan reformasi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon juga membuka akses informasi publikasi berupa pelayanan pengaduan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan.
Secara
konsepsional diyakini bahwa reformasi bahwa reformasi birokrasi perijinan
tersebut diatas, akan membawa dampak strategis dalam menentukan terhadap
masuknya investor di Kota Cirebon, paling tidak reformasi Birokrasi Perijinan
yang sedang dilaksanakan telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi pengurusan
ijin, baik dalam waktu, persyaratan dan biaya serta tidak kalah pentingnya
mampun mengurangi beban masyarakat dan beban pemerintah Kota Cirebon dalam
mengelola Perijinan.