Kedudukan
- Badan adalah salah satu Unsur pendukung otonomi daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan yang merupakan gabungan unsur – unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal, pelayanan perijinan dan non perijinan.
- Badan dipimpin oleh Kepala Badan berada dan Bertanggungjawab kepada WaliKota Cirebon melalui Sekretaris Daerah.