Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Cmengamanatkan bahwa
penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional sebagai
upaya untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi nasional yang
berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.